

Demak – Dilansir dari PLN (09/04/2020) bahwa tarif listrik yang diberlakukan Pemerintah, termasuk bagi pelanggan Rumah Tangga Non Subsidi, tidak naik/tidak ada perubahan.Tarif Listrik Non Subsidi tetap sejak tahun 2017.
Sedangkan untuk tarif listrik yang disubsidi atau digratiskan, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam menghadapi pandemi COVID 19, termasuk diantaranya adalah berupa pemberian listrik gratis bagi pelanggan rumah tangga R1/450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan rumah tangga R1/900 VA bersubsidi mulai bulan April, Mei dan Juni 2020.




