
Demak – Pemerintah telah memutuskan kebijakan khusus mengenai mudik, yakni: seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik. Untuk masyarakat, pemerintah tengah memantau dan mengevaluasi hal-hal yang ada di lapangan. Akan tetapi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Untuk itulah, pemerintah pusat menyalurkan bantuan sosial khusus untuk Jabodetabek, agar warga mengurungkan niat untuk mudik.
Sejalan dengan itu, kapasitas transportasi umum akan dibatasi, demikian juga kapasitas angkut kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Pemerintah juga berupaya menjaga pemenuhan kebutuhan pokok dan meningkatkan daya beli masyarakat di lapisan bawah. Misalnya, melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, pembebasan dan keringanan tarif listrik, dan sebagainya




