
Demak – Jumat (10/04/2020). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB guna memutus rantai penularan covid-19.
Seperti apa prosedur penetapan PSBB? Pembatasan Sosial Berskala Besar disuatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Gubernur/Bupati/Walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.




