
Demak – Jumat, 10/04/2020. Dalam rangka stimulus penanganan Covid-19 pemerintah mengalokasikan dana total 405 Triliun rupiah, dengan rincian sebesar 75 T untuk dana kesehatan, 150 T untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional , sebanyak 70,1 T untuk intensif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta 110 T dialokasikan untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Presiden Joko Widodo juga mengingatkan agar JPS harus tepat sasaran berdasarkan data serta penyalurannya secepat dan seefisien mungkin. Untuk melibatkan sektor usaha mikro, usaha kecil, pedagang sembako di pasar dan jasa transportasi ojek. (sumber : Setkab.go.id).




