Langkah-Langkah BI Meminimalisir Pencegahan COVID-19 Melalui Uang Rupiah

Demak – Jumat, (10/04/2020). Bank Indonesia menempuh langkah cepat dalam melakukan tindakan pencegahan dan memitigasi risiko penyebaran virus Corona atau COVID-19. BI melakukan karantina terhadap setoran uang yang berasal dari perbankan atau Penyelenggara Jasa Uang Rupiah (PJPUR) selama 14 hari dan diberikan disinfektan sebelum didistribusikan kembali kepada masyarakat. Selain itu BI jg berkomitmen meningkatkan higienitas dari sumber daya manusia dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah.

Yuk Sahabat Dukcapil, bersama-sama kita tingkatkan kebersihan diri dan lingkungan, dimulai dari rajin mencuci tangan untuk menghalau penyebaran COVID-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial