
Demak – Jumat (10/04/2020). Para pemuka dari berbagai agama sepakat dalam masa wabah COVID-19 ini mengimbau umatnya agar menghindari kerumunan, termasuk dalam beribadah, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran dan menanggulangi penyakit tersebut. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa masyarakat harus menghindari kerumunan sekalipun mengatasnamakan ibadah. MUI telah mengeluarkan Fatwa 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 yang diharapkan dapat ditaati oleh umat Islam sebagai acuan menjalankan ibadah sesuai dengan imbauan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Sementara Sekretaris Umum Pendeta Persekutuan Gerja-Gereja di Indonesia (PGI) Jacklevyn F. Manuputty, mengatakan telah mengeluarkan imbauan sejak tanggal 13 Maret agar seluruh umat menjaga jarak dan menghindari ibadah-ibadah yang sifatnya kerumunan.
Relawan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, Hong Tjhin, juga menyatakan umat Buddha telah diimbau untuk menghentikan kegiatan yang sifatnya berkumpul, dan juga menjaga jarak minimal dua meter, serta merekomendasikan agar kegiatan di tempat ibadah bisa dilakukan dengan bantuan teknologi.
Dari perwakilan umat Katolik, Sekretaris Komisi Komunikasi Sosial Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Steven menuturkan para uskup sudah mengeluarkan petunjuk agar dapat ditaati dan dipatuhi terkait agar seluruh umat mengikuti perayaan gerejawi tanpa hadir secara bersama-sama, tetapi bisa melalui media sosial digital.
Sedangkan Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial Kemanusiaan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, Nyoman Suartanu menyatakan untuk mencegah COVID-19 ini, umat Hindu agar melakukan kegiatan keagamaan cukup dari rumah saja, mulai dari melakukan doa hingga meditasi untuk kesembuhan dan perbaikan bangsa.




