Pastikan Kepesertaan Anda Tetap Aktif Dengan Membayar Iuran JKN-KIS

Demak – Selasa (14/04/2020) Besaran iuran JKN-KIS masih mengacu ke Perpres 75 Tahun 2019. Jika sudah ada aturan baru dan besaran iurannya berubah, jangan khawatir ya sahabat Dukcapil.

Bagi peserta JKN-KIS segmen PBPU/Mandiri yang sudah membayar iuran, selisih kelebihan pembayaran iurannya akan dikembalikan dan dianggap saldo untuk iuran bulan berikutnya. Jadi pastikan kepesertaan Anda tetap aktif dengan membayar iuran JKN-KIS.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial