Kecamatan Karanganyar Serahkan KK Kepada Pemohon

Demak – Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan sehingga datanya bisa tercantum di data desa.

Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa Kartu Keluarga dan Foto kopi surat nikah dan dan dibawa ke kecamatan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru. Seperti halnya yang di lakukan oleh Arwani, warga Jatirejo Karanganyar, Demak ini tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, S.Pd, dalam pengambilan Kartu Keluarga penambahan anggota baru (anak baru Lahir) bernama Hasna Nur Aisyah, lahir di Demak, 27-03-2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial