
Demak – Sebagaimana dilansir dari Divisi Humas Polri, Kamis (16/04/2020). Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana “Kita amankan 3 orang pelaku penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Jawa Tengah. Tentunya kejadian tersebut menjadi pembelajaran untuk kita semua, jangan sampai terulang kembali.”, ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.
“Para tersangka dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP serta Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang Penyakit Menular”, tambah Argo.




