

Demak – Kemari (16/04/2020) siang, Dindukcapil Kab. Demak melalui salah seorang pelaksananya, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos mengikuti Rapat Koordinasi terkait Pelaporan Kabupaten/Kota Peduli HAM, di Ruang Rapat Staf Ahli. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabag Hukum Setda Kab. Demak, Kendarsih Iriani, SH, MH. Kendarsih menjelaskan mengenai tujuan dari Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016, yaitu memotivasi Kabupaten/Kota untuk pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia). Sehingga setiap perangkat daerah wajib memberikan data dengan melampirkan data dukung.
Kemudian Kasubbag Bantuan Hukum di Bagian Hukum, Setda Kab. Demak, Okky Andrianto, SH selaku moderator acara juga menjelaskan mengenai kriteria penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM sebagai standar minimal untuk menilai pelaksanaan pembangunan HAM di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia yang meliputi Hak atas: 1.Kesehatan, 2.Pendidikan, 3.Hak perempuan dan anak, 4.Kependudukan, 5.Pekerjaan, 6.Perumahan yg layak, dan 7.Lingkungan yg berkelanjutan.




