
Demak – Sabtu (18/04/2020). Sebagaimana dilansir dari Divisi Humas Polri. Bahwa satgas Pangan Beri Sanksi Tegas Penimbun Makanan.
“Satgas Pangan selalu melakukan pemantauan harga pangan jika harga melebihi harga pasaran maka kita akan telusuri dan kita beri sanksi yang tegas jika ada terjadi penimbunan”, ungkap Kabareskrim PolriKomjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.




