
Demak – Sabtu (18/04/2020). Seluruh data penduduk, mulai dari yang baru lahir hingga akan tutup usia tersimpan dalam satu database (basis data) kependudukan. Setiap penduduk memiliki nomor identitas yang berbeda satu sama lain (unique number identity). Nomor identitas tunggal dan khas dihasilkan (generated) oleh sistem dan teknologi informasi (komputerisasi). Nomor identitas tunggal populer disebut Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK tercantum pada Kartu Keluarga (KK) dan pada berbagai dokumen kependudukan yang dimiliki oleh setiap penduduk.
NIK sebagai nomor identitas tunggal diakses oleh petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memperbaharui (update) sesuai peristiwa kependudukan (population events) dan peristiwa penting (vital events) yang dialami oleh penduduk sejak lahir hingga meninggal dunia.
Peristiwa kependudukan, antara lain peristiwa yang terjadi karena pindah-datang (berubah domisili); karena perubahan pendidikan yang ditammatkan, karena perubahan jenis pekerjaan atau karena perubahan lainnya yang bukan karena peristiwa penting. Sementara peristiwa penting, peristiwa yang terjadi karena kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan jenis kelamin, perubahan status kewarganegaraan atau peristiwa penting lainnya.
NIK sebagai nomor identitas tunggal diakses oleh petugas Dukcapil untuk proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang diawali dengan perekaman biometrik (sidik jari, iris mata, pas foto dan tanda tangan) terhadap penduduk berusia wajib memiliki KTP. Perekaman biometrik merupakan proses penunggalan (deduplicate) data orang per orang dalam database kependudukan.
Manakala penduduk dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan perekaman KTP-el lebih dari satu kali, sistem penunggalan biometrik dapat mendeteksi dan menandai bahwa penduduk yang sama merekam biometrik lebih dari satu kali (duplicate record). Perekaman kedua, ketiga dan seterusnya TIDAK TERCETAK KTP-el. Oleh karena itu SATU IDENTITAS, SATU KTP-el untuk setiap penduduk.




