
Demak – Sabtu (18/04/2020). Dalam kerangka pemanfaatan database kependudukan yang semakin rapi dan akurat serta terbaharukan sesuai peristiwa yang dialami penduduk. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen. Dukcapil), Kemendagri secara terus menerus membangun ekosistem SATU DATA, yaitu para lembaga pengguna mengakses pada SATU DATABASE sesuai keperluan layanan yang diselenggarakan oleh para lembaga layanan.
Indikator terbangunnya ekosistem SATU DATA, selain semakin banyaknya lembaga pengguna yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama juga semakin meningkatnya tingkat kepercayaan para lembaga pengguna untuk mengakses dan memanfaatkan SATU DATABASE kependudukan. Pada tanggal 12 April 2019 yang lalu, sebanyak 1201 lembaga pengguna telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen. Dukcapil, Kemendagri untuk dapat bekerjasama mengakses SATU DATABASE. Jumlah lembaga pengguna yang akan melakukan Perjanjian Kerja Sama, diyakin akan terus bertambah.
Testimo lembaga pengguna seperti lembaga keuangan (bank atau bukan bukan bank) berkalkulasi terhadap kerugian jasa layanan keuangan jikalau data identitas sang peminjan tidak akurat dan tidak valid. Ambil contoh, pada satu lembaga keuangan terdapat 100 peminjan dana yang belum mengembalikan pinjaman masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Ketika lembaga keuangan tersebut menghubungi atau mendatangani sang peminjan dana terungkap fakta bahwa data identitas dan alamat tidak akurat (sejenis alamat palsu). Kalkulasi kerugian satu lembaga tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan belum termasuk biaya-biaya lainnya.
Contoh kalkulasi ini menjadi salah satu faktor pengungkit betapa pentingnya SATU IDENTITAS, SATU KTP-EL, SATU DATA yang diakses oleh seluruh Lembaga Layanan.




