

Demak – Kemarin (17/04/2020). Video Conference Dukcapil tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di tengah Pandemi Covid-19 dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh bersama para pejabat Dukcapil se-Jawa dan Bali.
Pada Dindukcapi Kab. Demak, sebagaimana diungkap oleh Rustiyono, S.Sos selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, sudah tidak memberlakukan lagi yang namanya suket (surat keterangan), karena stok blanko e-KTP mencukupi. Demikian juga masalah layanan Adminduk sistem daring (dalam jaringan atau online). Baik yang menggunakan aplikasi online, whatshapp, sebagai bagian strategi layanan dalam menyikapi kondisi pandemic covid19 saat ini.




