
Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan suatu lembaga yang sengaja dibentuk oleh pemerintah dengan tugas menyelenggarakan Layanan pencatatan, penerbitan, penyimpanan dan pemeliharaan data seseorang, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta perubahan nama.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak juga bisa melayani konsultasi data yang bermasalah, seperti yang dilakukan oleh Suntani dari Desa Kedungwaru Lor Kecamatan Karanganyar ini. Suntani ini menanyakan masalah Perubahan data Nama Yulianto Menjadi Yuliyanto kepada salah satu pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan sebagai Koordinator di TPDK Kecamatan Karanganyar, Ahmad, S.Sos. Ahmad mengarahkan Suntani untuk menunjukkan akte kelahiran anak dan Ijazah sebagai data dukung sehingga dapat di masukkan ke data pusat. Dengan maraknya virus COVID-19 maka semua pelayanan pengajuannya lewat online.




