
Demak – Selasa (21/04/2020). Ahmad, S.Sos salah satu pegawai di Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas sebagai Koordinator di TPDK Kecamatan Karanganyar ini melayani warga di Kecamatan Karanganyar yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan, salah satu yang sering diurus warga adalah permohonan pengajuan Kartu Keluarga.
Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas sebuah keluarga yang memuat beberapa data diri, susunan, hubungan, pekerjaan, dan lainnya. KK sering dijadikan syarat untuk pembuatan berbagai dokumen, seperti pembuatan akta kelahiran anak, pendaftaran masuk sekolah, sampai pendaftaran kartu SIM untuk ponsel, dan lain sebagainya. Seperti yang dilakukan oleh Siti Saidah yang sedang mengajukan pisah KK dengan status Menikah menjadi Cerai Hidup. Siti Saidah berasal dari Desa Tuwang 002/001, Kec. Karanganyar, Kab Demak dan mempunyai 2 orang anak yaitu Eka Oktavia R dan Ahmad Nur Izzam. Hak Asuh kedua anak tersebut ikut Mantan istri (ibu) Siti Saidah.




