
Demak – Selasa (21/04/2020). Warga di Kecamatan Karangtengah yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan ini, harus melalui jendela di ruang pelayanan ini, baik yang akan mengajukan permohonan atau pun mengambil dokumen kependudukan pada saat menyerahkan berkas dan dokumen cetaknya. Hal ini sengaja dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Subari warga desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah ini tengah mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan dirinya baru saja pindah domisili dari Kecamatan Bonang ke Kecamatan Karangtengah, pada Latif Maulana salah seorang pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas sebagai Operator di TPDK Kecamatan Karangtengah.




