
Demak – Tarifkhul Ghofilin, warga Desa Sambung Rt 007 RW 002 Kecamatan Gajah ini mendatangi Kecamatan Gajah guna keperluan pencetakan KTP-el dengan perubahan status belum kawin menjadi kawin. Untuk itu dirinya melakukan pengajuan perubahan elemen data kependudukan pada KK miliknya, dengan menyertakan bukti dukung berupa fotokopi surat nikah.
Bukti pendukung fotokopi surat nikah ini diperlukan untuk merubah status Tafikhul dari belum kawin menjadi kawin tercatat. Oleh sebab itu Hadi Purwanto, pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas sebagai Koordinator di TPDK Kecamatan Gajah ini membutuhkan data berupa tanggal pernikahan dan nomor surat nikah dari Tafikhul. Setelah KK diserahkan kepada Tafikhul, Hadi kemudian menyarankan Tafikhul untuk melakukan pendaftaran pencetakan KTP El melalui OnLine di laman website dindukcapil.demakkab.go.id




