Pecah KK? Apa Itu?

Demak – Pecah KK atau Kartu Keluarga adalah proses pembuatan KK karena membentuk keluarga baru bisa disebabkan karena perubahan status yaitu menikah atau perceraian, baik cerai mati ataupun cerai hidup.

Seperti yang diajukan oleh Sutikhah dari desa Kedungwaru Kidul Rt: 002/ Rw: 004 ini. Dia mengajukan pemecahan KK karena data salah satu yang ada di KK sudah menikah dan dirinya tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, S.Pd yang juga pegawai di Dindukcapil Kab. Demak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial