
Demak – Rabu (22/04/2020). Kepengurusan dokumen administrasi kependudukan di TPDK Kecamatan tidak hanya berupa kepengurusan Kartu Keluarga, tapi juga pengurusan surat pindah antar kecamatan dalam satu kabupaten, baik pindah masuk maupun pindah keluar.
Seperti halnya yang dilakukan oleh salah warga ini yang akan mengurus pindah antar kecamatan dari Kecamatan Demak ke Kecamatan Bonang. Warga ini datang ke Kecamatan Demak dan dilayani oleh para petugas TPDK Kecamatan Demak, yang merupakan pegawai Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Sri Akhadah selaku Koordinator dan Hasnul Khotimawati, SH sebagai Operator.




