TPDK Kecamatan Karangtengah Layani Pembuatan KK

Demak – Rabu (22/04/2020), Sunaryo warga Desa Dukun Kecamatan Karangtengah ini mendatangi ruang pelayanan Kecamatan Karangtengah untuk mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru. Dirinya yang telah menikah ini akan mengajukan pisah KK dan membuat KK baru yang berisi dirinya dan istrinya. Untuk itulah dirinya membawa kelengkapan berkas berupa KK asli milik orang tuanya, KK asli milik mertuanya, dan fotokopi surat nikah. Supaya dapat diterbitkan status kawin tercatat pada status perkawinannya.

Dan hal ini diungkapkan oleh Bahaudin Dawami, SE selaku Operator di TPDK Kecamatan Karangtengah, yang juga pegawai Dindukcapil Kab. Demak ini. Namun karena ada permasalahan dengan jaringan pusat, maka KK milik Sunaryo ini baru besok bisa dicetakkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial