
Demak – Pecah Kartu Keluarga (KK) adalah proses pembuatan KK karena membentuk keluarga baru menikah atau perceraian, anggota meninggal, dan lain sebagainya. Seperti halnya yang di lakukan oleh Sunhaji dari desa Kotakan ini telah mengambil pemecahan KK dengan pergantian status belum kawin menjadi kawin dengan alamat kotakan Rt 003, Rw 003.
Pemecahan tersebut dari KK Nursiswa alamat kotakan Rt 003, Rw 3 dan dari kk Kasrin alamat kotakan Rw 001, Rt 002. Semula kk yang masih menjadi anggota Nursiswa dan Kasrin kini telah dibuat kan kk sendiri dengan pasangan suami istri. Sekali pengajuan 3 KK dan dilayani oleh Koordinator dan Operator Dukcapil Kab. Demak di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar Ahmad, S.Sos dan Endang Sulistyowati, yang juga pegawai Dindukcapil Kab. Demak pada hari ini (Kamis, 23/04/2020).




