
Jakarta – Larangan mudik berlaku mulai besok (24/4). Siapa saja yang nekat mengabaikan aturan itu harus siap-siap menghadapi sanksi pidana. Meski demikian, polisi akan mendahulukan upaya persuasif. Jika upaya persuasif mentok, barulah tindakan tegas dijalankan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga kemarin masih menggodok aturan teknis larangan mudik. ”Permenhub ditargetkan selesai pada 23 April (hari ini, Red) atau sehari sebelum larangan mudik diberlakukan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Dia menjelaskan, prioritas pengawasan yang nanti dilakukan adalah penyekatan di zona merah dan daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Masyarakat yang melintasi zona-zona tersebut akan dipriksa petugas di pos-pos checkpoint.
Dia kembali menegaskan, tidak ada penutupan jalan nasional ataupun tol. Yang ada hanya penyekatan atau pembatasan kendaraan di area-area tertentu. ”Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor, Red). Tidak berlaku untuk angkutan barang atau logistik,” ungkap Adita.
Terkait sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal kepolisian hanya melakukan edukasi. Kendaraan akan dihentikan, lalu diminta balik dan tidak melanjutkan perjalanan mudik. Namun, untuk tahap edukasi itu ada waktunya. Pada tahap kedua, barulah polisi menyertakan sanksi. Rencananya, tahap kedua dimulai pada 7 Mei.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa jenis sanksi bisa mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada UU tersebut, orang-orang yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Pada bagian lain, Polri telah mempersiapkan sejumlah hal untuk melaksanakan larangan mudik. Di antaranya, melakukan penyekatan di beberapa titik di Jakarta dan daerah penyangganya. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, Polda Metro Jaya memiliki wilayah kerja yang meliputi Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan. Karena itu, penyekatan akan disatukan antara Jakarta dan daerah-daerah tersebut. ”Jadi penyekatan besar,” paparnya.
Dengan begitu, mobilitas masyarakat akan lebih leluasa. Sebab, masyarakat tetap diperbolehkan beraktivitas di dalam area penyekatan. ”Aktivitas bekerja atau membeli bahan pokok dari Jakarta ke empat daerah itu atau sebaliknya masih bisa dilakukan,” paparnya. Dia mengatakan, personel yang disiapkan untuk melakukan penyekatan mencapai 171 ribu orang.
Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra mengatakan, ada 19 pos penyekatan yang akan memfilter keluar masuknya kendaraan. ”Hanya truk logistik dan sembako yang boleh lewat,” tegasnya.
Dia mengatakan, sanksi untuk masyarakat yang ngotot mudik sudah disiapkan. Di antaranya, teguran keras dan diminta balik arah. ”Semua demi kebaikan bersama, tetap dilakukan dengan humanis,” jelasnya.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru membenarkan bahwa tidak ada penutupan akses tol di sekitar Jakarta. Jasa Marga pun sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain peniadaan transaksi dengan kontak, petugas di rest area dibekali prosedur pengamanan Covid-19.
Pengawasan juga dilakukan di daerah asal pemudik. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, 31.615 desa atau sekitar 42 persen dari seluruh desa di Indonesia telah aktif memantau pemudik. ’’Relawan desa lawan Covid-19 bisa memberikan saran dan masukan tentang apa yang harus dilakukan jika ada pemudik atau pendatang,” ujarnya di Jakarta. (Sumber : Jawa Pos).




