
Demak – Jumat (24/04/2020). Melihat jumlah orang yang terinfeksi Virus Corona COVID19 cenderung terus meningkat, dan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Berdasarkan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/7 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Demak bersama Polres Demak memberlakukan, “PENUTUPAN DAN PENGALIHAN ARUS LALIN”.
Di kawasan Alun – Alun Demak (Simpang Enam) dan sekitarnya. Efektif dilaksanakan mulai tanggal 24 April 2020. Pukul 18.00 – 06.00 WIB. Setiap hari JUM’AT, SABTU DAN MINGGU. Mohon untuk diperhatikan dan dipatuhi untuk kepentingan kita bersama.




