Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru

Demak – Sabtu (25/04/2020). Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. 

Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kemudian masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya. Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis.

Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut: Asli dan Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran, Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua, Fotokopi KK terbaru dan KTP orangtua.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial