
Demak – Sabtu (25/04/2020). Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya. Bagi penduduk Indonesia, KK memiliki fungsi penting. Birokrasi di Indonesia sering kali mensyaratkan KK sebagai salah satu syarat administrasi. Bahkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik seluruh warga negara Indonesia diambil dari NIK yang tertera pada KK. Pentingnya fungsi KK membuat KK menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seluruh keluarga Indonesia. Lantas, bagaimana cara membuat KK bagi Anda yang baru berumah tangga, atau bagaimana jika anggota keluarga bertambah, atau bagaimana jika salah satu anggota keluarga berkurang (meninggal dunia), atau bahkan bagaimana pula jika KK hilang atau rusak?
Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru Syaratnya: 1. . Fotocopy buku nikah 3. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang). Penambahan anggota keluarga (kelahiran) Syaratnya: 1. Kartu keluarga (KK) lama 3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK Syaratnya: 1. Surat pengantar RT/RW setempat 2. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi 3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah) 4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri) 5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).
Pengurangan anggota keluarga Syaratnya: 1. KK yang lama 3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia) 4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah) Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak Syaratnya: 1. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian 3. KK yang rusak 4. Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga 5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA) Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana. Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis.




