

Demak – Hari ini (27/04/2020) Telah dilaksanakan Pencatatan Perkawinan di Ruang Pertemuan Dindukcapil Kab. Demak yang dilakukan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH dan Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati. Pencatatan Perkawinan tersebut hanya dihadiri oleh keluarga inti saja yaitu salah satu orang tua dari masing-masing mempelai, serta mempelai yang akan dicatatkan itu sendiri.
Pencatatan Perkawinan antara Jaya Junpralet Sagala yang berasal dari Cirebon dengan Dyah Augustin warga desa Batursari Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dan langsung menerima 5 dokumen yaitu Kutipan Akta Perkawina untuk Suami, Kutipan Akta Perkawinan untuk Istri, KTP-el Istri, KK Orang tua dari Dyah, serta KK milik pasangan Jaya dan Dyah.




