Perubahan Data Kependudukan Karena Perubahan Status Perkawinan Harus Diupdate

Demak – Selasa (28/04/2020). Bahauddin Dawami, SE, pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas sebagai Operator di TPDK Kecamatan Karangtengah ini menerima salah satu warga yang mengajukan permohonan perubahan elemen data kependudukan pada status perkawinan di Kartu Keluarga (KK).

Adalah Prayogo warga Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah rt 02 rw 04 yang mengurus perubahan elemen data kependudukan pada status perkawinannya. Prayogo merubah status perkawinannya dari kawin menjadi cerai mati. Tentunya dengan disertai data dukung berupa surat keterangan kematian dari desa. Setelah KK jadi, Prayogo diarahkan oleh Bahauddin untuk melakukan pendaftaran online di https://dindukcapil.demakkab.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial