

Demak – Kemarin (Selasa, 28/04/2020). Mempertimbangkan dengan semakin meningkatnya kasus infeksi Virus Corona, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Tengah maka dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Virus Corona.
Pemerintah Kabupaten Demak melakukan Penataan dan Pembatasan Kegiatan Perdagangan di Kawasan Pasar Bintoro..Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Infografis diatas..Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/9 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembatasan Kegiatan Perdagangan di Kawasan Pasar Bintoro dapat di download melalui tautan :.bit.ly/SEBUPDEMAKPENATAANPASAR




