
Demak – Kemarin (28/04/2020), Jono yang merupakan kerabat dari Ngatminah dan Suwarti ini mewakili Ngatminah untuk mengambil dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga di Kecamatan Demak. Dikarenakan keduanya tidak dapat mengambil dokumen kependudukan sendiri, karena harus bekerja.
Ngatminah serta Suwarti mengajukan permohonan perubahan status perkawinan dan alamat. Hal ini dibenarkan oleh Sri Akadah, Koordinator Dindukcapil yang bertugas di TPDK Kecamatan Demak.




