
Demak – Sabtu (2/05) Sebagaimana yang dilansir dalam laman OJK.go.id, bahwa diharapkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang menawarkan pengurusan kelonggaran pinjaman dengan mengatasnamakan OJK atau pihak lain. Ingat, pengajuan kelonggaran pinjaman diajukan langsung ke Bank atau Perusahaan Pembiayaan/Leasing tempat kamu meminjam.
Cek kevalidan informasi OJK yang kamu terima melalui website OJK, media sosial resmi OJK, atau telepon Kontak OJK 157. Selalu cek ricek informasi yang kamu terima ya.




