
Demak – Kori’atun (22Th) warga desa Rejosari, Kecamatan Karangtengah hari ini (04/05) mendatangi Kecamatan Karangtengah guna melakukan pendaftaran pencetakan KTP-el ulang, dikarenakan KTP-el miliknya hilang saat diperjalanan dari Demak menuju ke Semarang.
Namun, dikarenakan semua pengurusan dokumen administrasi kependudukan hanya dilayani melalui online saja, maka Latif Maulana, A.Ma salah satu Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangtengah ini mengarahkan Kori untuk melakukan pendaftaran pencetakan KTP-el melalui pendaftaran online di laman http://dindukcapil.demakkab.go.id dengan nantinya Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian diunggah sebagai bukti bahwa KTP-el miliknya hilang, dan nantinya Surat tersebut beserta fotokopi Kartu Keluarga untuk ditukarkan dengan KTP-el miliknya yang telah tercetak dan dapat diambil di Dindukcapil Kab. Demak.




