
Demak – Hari ini (4/5) Reni Hapsari dan Okti Nur Hayati, para pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas sebagai Koordinator dan Operator di TPDK Kecamatan Bonang ini menerima salah seorang yang akan mengajukan permohonan perubahan elemen data kependudukan, yaitu penghapusan anggota keluarga.
Mukyi warga desa Margolinduk,RT 4, RW 3 Kecamatan Bonang ini mengajukan penghapusan anggota keluarga dikarenakan Kepala Keluarga meninggal, sehingga diajukan untuk melakukan penghapusan elemen data kependudukan, dengan melampirkan Surat Keterangan Kematian dari RS atau desa.




