Biaya Mengajukan Gugatan Cerai (2)

Family splitting up and getting a divorce

Demak – Selasa (05/05), Selain syarat berupa berkas-berkas administrasi yang perlu dilengkapi, perlu juga menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya proses perceraian. Biaya dari proses perceraian akan berbeda-beda tergantung dari pokok masalah dan pemasalahan lainnya.

Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.

Selain itu, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Fee yang Wajar untuk Advokat (Success Fee), gambaran mengenai fee advokat juga dapat dilihat dalam buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (“PSHK”). Dalam buku tersebut (hal. 315) ditulis antara lain bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut: Honorarium advokat, Biaya transport, Biaya akomodasi, Biaya perkara, Biaya sidang, Biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20%.

Sedangkan, untuk panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Contohnya, apabila Anda beragama Islam, maka Anda mengajukan cerai talak kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (dalam hal ini istri) sebagaimana disebut dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian itu harus dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.

Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan: Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kutipan akta perkawinan, Kartu keluarga, KTP-el.

Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota. Kemudian, setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah Kutipan Akta Perceraian sebagai Dokumen Kependudukan.

Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang merupakan kelanjutan dari proses pencatatan perceraian ini tidak dipungut biaya. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) yang berbunyi: “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”. Dimana Kutipan Akta Perceraian merupakan salah satu Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang termasuk Dokumen Kependudukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial