
Demak – Kamis (7/5), Sahabat Dukcapil, tahukah kalian bahwa Menyebarluaskan perilaku penghinaan/pencemaran nama baik yang dapat diakses informasi elektronik bisa DIPIDANA! *Dasar Hukum*
UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE) pada Pasal: *Pasal 36* “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain” *Pasal 51 ayat (2)*
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.




