Segera Update Data Kamu, Jika Alami Perubahan Status

Demak – Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan atau Kepala Desa. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen kependudukan yang sangat penting dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah atau Kepala desa dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Seperti halnya yang terjadi pada Markam warga di Kalicilik, Kecamatan Demak ini mengajukan permohonan perubahan elemen data kependudukan pada status perkawinannya dalam KK. Yang semula dari kawin menjadi cerai mati, dengan melampirkan bukti dukung berupa surat keterangan kematian dari desa dan KK lama miliknya. Hal ini dibenarkan oleh Sri Akhadah, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Demak, hari ini (8/5) melalui pesan di aplikasi whatsapp.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial