
Demak – Perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dan lain sebagainya. Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan atau desa sehingga datanya bisa tercantum di data desa dan data pusat. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa Kartu Keluarga, Foto kopi surat nikah, surat kelahiran bayi yang baru lahir dan dibawa ke kecamatan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Ikhsan Nofianto, warga Ngaluran Kecamatan Karanganyar, telah melaporkan data dan menambah data anak yang baru lahir ke dalam Kartu keluarga. Ikhsan Nofianto ini tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, S.Pd pada hari ini (11/5).




