

Demak – Ervian Ikhe Widowati, S.Sos, pelaksana di Dindukcapil Kab. Demak, pagi ini (12/5) mengikuti Rapat Teknis SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik) yang diadakan oleh Bagian Organisasi Setda Kab. Demak yang bertempat di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati.
Rapat Teknis SIPP dipimpin oleh Sulistyowati, SS, Kasubbag Pelayanan Publik dan Tata Laksana. Sulistyowati menjelaskan mengenai SIPP, yaitu layanan informasi publik satu pintu berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses masyarakat dengan cepat, mudah, akurat dan akuntabel. Mengingat begitu pentingnya peranan SIPP pada pemerintah daerah maka semua Perangkat Daerah (PD) wajib mengisi SIPP. Jika sebelumnya, yaitu pada tahun 2019 yang mengisi SIPP hanya 3 PD saja, yaitu RSUD Sunan Kalijaga, Dindukcapil dan DINPMPTSP. Maka pada tahun 2020, semua PD wajib mengisi SIPP.




