
Demak – Hari ini (14/5), Petugas Perekaman KTP-el, Neni Prima Firiani melayani seorang warga yang termasuk dalam kategori penduduk rentan, yaitu penyandang disabilitas. Adalah Selamet (32th) warga Sedo, Kecamatan Demak.
Selamet yang belum mempunyai KTP-el ini wajib memiliki KTP-el sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah. Untuk itulah, Selamet dengan didampingi oleh Targunawan, S.KM, M.Si, Kasi dari Dinsos P2PA Kab. Demak, melakukan perekaman data KTP-el.




