
Demak – Minggu (17/5) Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan dalam hal legalisir dokumen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menjelaskan dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatanganin secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Namun legalisir atau fotocopi dokumen kependudukan yang seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan akta pengesahan anak yang belum ditandatanganin secara elektronik dinyatakan masih tetap berlaku, dan legalisir atas fotocopy dokumen tersebut tetap dilayani di Dindukcapil.
“Dalam pasal 19 ayat 6 Permendagri itu dikatakan jika dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatanganin secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir. Sementara dokumen kependudukan warga Kabupaten Demak yang belum ditandatanganin secara elektronik dinyatakan masih tetap berlaku, dan legalisir atas fotocopy dokumen tersebut tetap dilayani di Dindukcapil,” jelas Kepala Dindukcapil Ka. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd.
Afhan mengakui masih ada beberapa masyarakat yang memegang dokumen kependudukan seperti kartu keluarga maupun akta kelahiran yang menggunakan tandatangan manual.
“Kalau tandatangannya masih manual atau basah itu masih dilegalisir, kecuali kalau sudah barcode atau TTE itu tidak perlu lagi dilegalisir,” tandasnya.




