
Demak – Setiap penduduk suatu negara yang merupakan keturunan dari orangtua yang berasal dari negara tersebut, pasti mendapat status kewarganegaraan di wilayah tersebut. Apabila orang tersebut mempunyai keturunan dari orangtua yang berasal dari luar negeri, status kewarganegaraan ganda dimiliki hingga orang tersebut bisa memilih kewarganegaraan untuk dirinya sendiri. Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan dilakukan berdasarkan laporan instansi terkait maupun dari penduduk yang telah berubah status kewarganegaraan dari WNA ke WNI maupun dari WNI ke WNA dan telah mempunyai keputusan / penetapan perubahan status kewarganegaraan dari instansi yang berwenang. Perubahan WNI menjadi WNAdengan bukti Ketetapan Pemerintah Negara Asing ttg Perubahan Status Kewarganegaraan ybs dari WNI ke WNA, wajib segera melapor ke Dinas/Instansi Pelaksana Sipil atau Perwakilan RI di Negara Asing ybs
Perubahan WNA menjadi WNI dilengkapi dengan bukti Kepres tentang Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA ke WNI dan Berita Acara Sumpah, wajib segera melapor ke Dinas/Instansi Pelaksana yg menangani Pencatatan Sipil.
Persyaratan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Dari WNI Menjadi WNA Di Luar Negeri, antara lain Keputusan/Penetapan dari Pejabat/Instansi Negara Asing mengenai perubahan status kewarganegaraan seseorang dari WNI menjadi WNA yang bersangkutan, Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan, Surat Pernyataan dari Kantor Perwakilan RI di negara ybs, Paspor RI & Paspor dari negara ybs. KTP lama (WNRI) & Kartu Identitas diri dari negara ybs.
Persyaratan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Dari WNA Menjadi WNI Di Indonesia, antara lain Keputusan Presiden tentang Perubahan Status Kewarganegaraan ybs dari WNA ke WNI, Berita Acara Sumpah (BAS) Atau Janji Setia dihadapan Pejabat Kemenkumham, Kutipan Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan, KK dan KTP bagi WNA Tinggal Tetap, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA Tinggal Terbatas, Dokumen Imigrasi seperti KITAS/KITAB, Surat Tanda Melapor Diri (STMD).
Dalam ketetapan Undang-Undang Negara Republik Indonesia mengenai kewarganegaraan dijelaskan juga terdapat pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing dengan istimewa. Ini artinya orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara itu tidak harus mengajukan permohonan secara khusus untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia (tidak harus melengkapi banyak persyaratan seperti naturalisasi biasa).
Naturalisasi istimewa biasa didapat untuk warga negara asing yang sudah berjasa kepada Negara KEsatuan Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa ini diberikan secara langsung oleh presiden dengan persetujuan DPR dan diatur pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pasal 20. Contoh naturalisasi istimewa antara lain proses naturalisasi yang dilakukan oleh Christian Gonzales karena sudah berjasa memberikan gol kemenangan untuk Indonesia pada pertandingan sepak bola.Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko perubahan Kewarganegaraan;
Prosedur , Naturalisasi biasa, yaitu Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya.




