
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), resmi mengumumkan perpanjangan masa pemberian subsidi listrik gratis bagi masyarakat kurang mampu hingga September 2020.
Menurut Menkeu RI, Sri Mulyani, pemberian subsidi listrik gratis ini akan langsung ditindaklanjuti oleh PLN agar masyarakat bisa segera mengunakan fasilitas tersebut.
Sri Mulyani menambahkan, bahwa perpanjangan masa pemberian subsidi ini, sebagai upaya perlindungan oleh pemerintah pusat kepada pelaku UMKM, dan masyarakat kurang mampu.
“Subsidi listrik untuk 450 VA yang 24 juta dan 900 VA yang 7,2 juta rumah tangga, yang subsidinya mulai April sampai Juni diperpanjang sampai dengan September,” kata Mengkeu Sri Mulyani dalam Konprensi pers virtual di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Untuk diketahui, dengan keluarnya kebijakan perpanjangan subsidi listrik gratis bagi masyarakat kurang mampu itu, maka masa subsidi listrik gratis di Indonesia menjadi enam bulan.
Sebelumnya, subsidi listrik gratis ini mulai diberlakukan sejak bulan April-Juni 2020 lalu. Subsidi tersebut diberikan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA.
Perpanjangan masa subsidi listrik gratis ini tentu akan menambah jumlah anggaran negara. Anggaran subsidi listrik gratis tersebut sebesar Rp 6,9 triliun dan jika ditotal dengan perpanjangan anggaran subdisi listrik gratis hingga September 2020 mencapai Rp 61,69 triliun.




