PT Taspen Siapkan Skema Hadapi The New Normal

Jakarta –

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginstruksikan agar perusahaan pelat merah menyiapkan skema antisipasi the New Normal yang disesuaikan dengan sektor masing-masing. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

Untuk itu, PT Taspen mempersiapkan skema antisipasi the new normal mulai dari penerapan protokol kesehatan, penerapan WFH hingga penerapan layanan digital untuk kegiatan operasionalnya.

“Taspen sejak jauh-jauh hari telah mempersiapkan protokol PSBB untuk menangkal penyebaran Covid-19 dan membentuk task force terkait hal di atas,” ujar Direktur Utama Taspen A. N. S Kosasih melalui keterangan resminya, Minggu (17/5).

Beberapa karyawan Taspen telah menerapkan WFH, meskipun masih ada yang harus ke kantor untuk kegiatan tertentu. Kemudian, Taspen juga telah melakukan rapid test kepada seluruh karyawan. Hingga saat ini, belum ada satupun karyawan Taspen yang terkena infeksi Corona. Kebijakan larangan mudik pun sudah diberlakukan, sesuai dengan protokol yang ada.

Adapun, Taspen menerapkan pelayanan dan operasional secara digital melalui berbagai sistem dan aplikasi yang ada seperti e-Klim untuk klaim asuransi dan pensiun, Taspen Care untuk pelayanan online dan Taspen Mobile untuk aplikasi otentikasi berbasis daring, selain itu Call Center.

“Secara terbatas dan dengan menerapkan protokol PSBB secara sangat ketat, kantor-kantor layanan Taspen juga masih buka untuk melayani kebutuhan darurat khususnya bagi para pensiunan yang tidak memiliki kemampuan untuk menerima layanan dan melakukan aktifitas secara digital,” tandasnya.

Dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 terdapat lima fase pembukaan kegiatan BUMN secara bertahap, perlahan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Fase ini disebut The New Normal.

Fase pertama ialah pada 25 Mei 2020, di mana rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder lainnya dikeluarkan. Lalu, pegawai BUMN usia 45 tahun ke bawah diperintahkan kembali masuk kantor, sementara usia 45 tahun ke atas diperkenankan WFH.

Lalu, sektor industri dan jasa juga kembali dibuka secara terbatas. Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dibuka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. “Mall belum diperbolehkan dibuka, dilarang berkumpul,” demikian dikutip dari SE, Minggu (17/5). (Sumber : Merdeka).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial