
JAKARTA – Masa pandemi Covid-19 mengharuskan kita untuk meminimalisir agenda kegiatan ke luar rumah. Menyelesaikan pekerjaan juga disarankan untuk dilakukan dari rumah saja. Lalu apakah bisa menunaikan zakat fitrah juga online dari rumah?
Jawabannya, bisa, Dengan kecanggihan teknologi, berikut aplikasi yang bisa dijadikan solusi untuk menunaikan zakat fitrah secara online dari rumah.
- Website Resmi Baznas
Baznas memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah secara online di situs resmi https://baznas.go.id/bayarzakat. Di situs tersebut juga dicantumkan niat dan doa membayar zakat fitrah serta tata cara membayar zakat fitrah secara online.
- Tokopedia
Tokopedia selama ini dikenal sebagai situs jual beli, namun mereka bekerjasama dengan badan amil zakat fitrah seperti dengan Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat, dan NU Care-Lazisnu. Sehingga bisa menyalurkan zakat fitrah melalui Tokopedia.
- Bukalapak
Sama halnya seperti Tokopedia, bukalapak selain situs berbasis marketplace juga memberikan layanan pembayaran zakat online. Mereka memberikan fasilitas pembayaran berbagai jenis zakat, seperti profesi, Maal dan zakat fitrah.
- Kitabisa
Selama ini kita mengenal kitabisa sebagai situs yang menggalang gerakan untuk melakukan donasi sehinga bisa meringankan beban bagi yang membutuhkan. Namun Kitabisa juga memberikan fasilitas pembayaran zakat, dengan alamat https://zakat.kitabisa.com/
- Gojek
Tak hanya bisnis transportasi, Gojek juga membudahkan masyarakat untuk membayar zakat tanpa keluar rumah seperti saat Pandemi. Layanan yang digunakan adalah GoGive, aplikasi ini bekerjasama dengan amil zakat yang sudah berpengalaman di bidangnya.
Jadi Anda tinggal pilih saja, langsung datang ke amil zakat seperti biasa atau zakat fitrah secara online jika Anda tak ingin beranjak dari rumah di masa pandemi Covid-19 ini. (Sumber : Times Indonesia)




