Segera Laporkan Ke Dindukcapil Jika Dokumen Kependudukan Anda Hilang

Demak – Kartu Keluarga (KK) merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK yang hilang wajib dilaporkan ke Kantor Kepolisian agar mendapatkan Surat Kehilangan guna untuk pengajuan cetak KK yang baru.

Seperti yang di lakukan oleh Sarbani dari desa Kedungwaru Kidul, datang ke kecamatan pada hari ini (20/5) untuk pengajuan cetak dengan membawa persyaratan fotokopi KK, surat kehilangan KK dari kepolisian dan Fotokopi surat nikah Sarbani. Data tersebut setelah diverifikasi oleh Endang Sulistyowati, S.Pd, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar, memang benar-benar data yang valid.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial