
Demak – Sukarmi, warga desa Donorejo Kecamatan Karangtengah mendatangi TPDK Kecamatan Karangtengah untuk mengajukan permohonan perubahan elemen data kependudukan pada dokumen administrasi kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK) miliknya. Alasan Sukarmi melakukan perubahan elemen data kependudukan pada KK miliknya ini adalah ada perubahan dari status perkawinan, yang semula kawin menjadi cerai mati.
Untuk itu, Latif Maulana segera memverikasi berkas pengajuan permohonan perubahan KK yang diajukan oleh Sukarmi. Antara lain, Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Desa/RS, KK lama, KTP terlapor, KTP Pelapor, KTP saksi merupakan bukti dukung yang wajib ada dalam perubahan elemen data kependudukan pada KK milij Sukarmi.




