
Demak – Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kusnan, warga Kedungwaru Kidul Karanganyar, Demak ini tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistiyowati. Kusnan telah direkam mengenai data Biodata, Pas Photo, Tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Setelah melakukan tahapan tersebut, kemudian Kusnan memeriksa kembali dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sediri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP Elektronik.




