
Semarang – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyesalkan keputusan Bupati Wali Kota di wilayahnya yang memperbolehkan warganya menggelar Salat Id berjemaah di masjid atau lapangan. Beberapa Bupati/Wali Kota yang sudah memperbolehkan itu misalnya Bupati Karanganyar, Wali Kota Tegal dan Bupati Kudus.
“Jadi ada syarat untuk melakukan itu harus ketat. Seperti dikendalikan di daerahnya yang tidak ada kasus covid-19, yang jadi problem kalau ada orang tanpa gejala masuk dalam kegiatan itu, kan sulit ngontrolnya,” kata Ganjar, Rabu (21/5).
Sesuai anjuran pemerintah, pelaksanaan Salat Id tahun ini tidak dianjurkan dilaksanakan berjemaah di masjid atau lapangan, melainkan di rumah masing-masing. Dia mengungkapkan, konsolidasi nasional harus dilakukan agar seluruh keputusannya bisa sama.
“Saya menyarankan kepada Bupati/Wali Kota, mari kita ikuti ketentuan dari pemerintah, dari Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia. Saya sarankan, mari kita ikuti aturan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing,” ujarnya.
Apalagi, banyak orang saat ini yang masih nekat mudik dari daerah zona merah. Kalau Salat Id diizinkan, bukan tidak mungkin akan terjadi penularan.
“Meskipun jarak sudah diatur, tapi tanpa sadar orang bersalaman, berdekatan. Itu ada potensi yang membahayakan,” imbuhnya.
Dia juga sudah melakukan komunikasi dengan para Bupati/Wali Kota yang memperbolehkan pelaksanaan Salat Id di masjid. Tujuannya agar keputusan itu bisa ditinjau kembali.
“Sudah komunikasi dengan Bupati Karanganyar, tapi belum ada jawaban. Sampai sekarang, saya coba koordinasi terus, dan dari Kemenag akan menghampiri untuk diajak bicara. Kalau Kota Tegal, saat saya konfirmasi Wali Kotanya bilang tidak begitu, dia meralat pernyataannya. Untuk Kabupaten Kudus, belum ada laporan soal ini. Saya menyarankan kepada semuanya, mari kita ikuti aturan untuk Salat Id di rumah saja,” ungkap politikus PDIP itu.
MUI Jateng juga sudah memberikan petunjuk tentang tata cara Salat Id di rumah. Tata cara disiapkan, naskah khotbah disiapkan lebih singkat namun tidak mengurangi syarat rukun pelaksanaan ibadah itu.
“Kepala keluarga yang jadi imam dan khotib, bisa bapak atau putra yang sudah dewasa. Khotbahnya juga sudah disiapkan lebih singkat. Kalau itu bisa dilakukan, itu bisa mencegah,” tutupnya. (Merdeka)




