Tambah Jiwa, KK Perlu Di Update Sebagai Dasar Pembuatan Akta Kelahiran

Demak – Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga merupakan sebuah hal yang wajib. Ya, saat ini kartu keluarga memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan, khususnya untuk urusan administrasi dan pelayanan kependudukan. Contohnya, pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank dan sejumlah kepentingan lain yang wajib melampirkan KK. Selain pembuatan KK baru, ada kasus lain dalam pengurusan KK seperti menambah anggota keluarga. Penambahan anggota keluarga karena kelahiran,syaratnya: Kartu keluarga (KK) lama, Fotokopi Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.

Seperti halnya yang diungkapkan oleh Kamil, S.Sos, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah ini kemarin (20/5) menerima salah seorang warga Kecamatan Karangtengah yang mengajukan permohonan update elemen data pada KK yaitu karena tambah jiwa. Adalah Abdullah Yusuf warga desa Klitih Rt 03 Rw 01 Kecamatan Karangtengah yang mengajukan penambahan jiwa pada KK miliknya. Setelah diverifikasi dan diproses oleh Kamil, Yusuf menerima KK baru miliknya, dan segera melakukan pendaftaran online untuk membuat akta kelahiran via laman http://dindukcapil.demakkab.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial