
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan memperketat pengawasan transportasi selama masa arus mudik dan arus balik hari raya Idul Fitri 1441 H. Hal ini dilakukan mengingat aturan larangan mudik yang diterapkan pemerintah masih berlaku akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
“Sesuai dengan kebijakan pemerintah yang sudah dengan tegas melarang mudik, Kemenhub bersama stakeholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang Idul Fitri (arus mudik) hingga masa setelah Idul Fitri (arus balik),” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).Adita mengatakan pihaknya tidak ingin kecolongan oleh masyarakat yang bersikeras mencari celah untuk mudik. Untuk itu, ia menegaskan telah mengerahkan sejumlah petugas di lapangan agar mengawasi jalannya aturan tersebut. (detik.com)




